Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pada saat pendaftaran.
Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada https://casn.kemdikbud.go.id
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pada saat pendaftaran.
Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada https://casn.kemdikbud.go.id
Dokumen
Format, contoh surat, dan buku pedoman sebagaimana terlampir.
Surat Lamaran
Diketik atau ditulis tangan, diberi e-meterai Rp10.000,00, dan ditandatangani.
Surat Pernyataan
Diketik atau ditulis tangan, diberi e-meterai Rp10.000,00, dan ditandatangani.
Surat Persetujuan
Ditandatangani pimpinan yang berwenang (dapat menggunakan surat persetujuan lainnya dari instansi/lembaga yang bersangkutan).
Buku Pedoman
Petunjuk pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024.
Frequently Asked Questions
- Pelamar lulusan S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar.
- Pelamar lulusan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar.
Pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2023 dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Pindaian dokumen asli yang dimaksud adalah hasil pemindaian menggunakan pemindai dari dokumen fisik asli (bukan foto kopi).
Contoh: Dari dokumen ijazah asli bukan dari foto kopi ijazah yang dilegalisasi. Gunakan mode warna/color saat memindai dengan media pemindaian, sehingga dokumen hasil pemindaian terlihat seperti dokumen aslinya.
Tidak.
Untuk seleksi penerimaaan CASN tahun 2023, setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN (CPNS atau PPPK) di 1 (satu) instansi, dan 1 (satu) jabatan.
Silakan Anda mengikuti petunjuk yang tertera pada menu layanan helpdesk di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Ya.
Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat digunakan selama ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku.
Saudara dapat mengakses laman https://www.banpt.or.id lalu membuka menu data akreditasi atau meminta informasi dari PT atau Prodi asal mengenai status akreditasi PT dan Prodi Saudara pada saat kelulusan.
- Surat Lamaran
- Surat Pernyataan Diri
- Format surat lamaran dapat diperoleh pada menu Dokumen di laman https://casn.kemdikbud.go.id.
- Surat lamaran dapat diketik dengan menggunakan komputer maupun ditulis tangan dengan tinta hitam.
- Surat lamaran ditandatangani basah dengan tinta hitam sebelum diunggah.
- Pastikan Saudara telah membubuhi e-meterai Rp10.000,00 pada dokumen surat lamaran yang sudah discan pada aplikasi pendaftaran SSCASN BKN.
- Format surat pernyataan data diri dapat diperoleh pada menu Dokumen di laman https://casn.kemdikbud.go.id.
- Surat pernyataan diri dapat diketik dengan menggunakan komputer.
- Surat pernyataan data diri ditandatangani basah dengan tinta hitam.
- Pastikan Saudara telah membubuhi e-meterai Rp10.000,00 pada dokumen surat pernyataan data diri yang sudah discan pada aplikasi pendaftaran SSCASN BKN.
Ketentuan mengenai pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id sebelum pelaksanaan SKB.
HELPDESK
Layanan Pengaduan Seleksi CASN
Waktu pelayanan jawab pengaduan:
Senin s.d. Jumat, pukul 08.00-17.00 WIB
Icons by Lordicon.com