Waktu | Isi | Unduh |
---|---|---|
Nov 11, 2024 | Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Penerimaan PPPK Kemdikbudristek TA 2024 | |
Nov 08, 2024 | Perubahan Status Kelulusan Administrasi PPPK Kemdikbudristek TA 2024 | |
Nov 05, 2024 | Seleksi Penerimaan PPPK Kemdikbudristek TA 2024 Periode II | |
Nov 01, 2024 | Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan PPPK Kemdikbudristek TA 2024 | |
Oct 07, 2024 | Seleksi Penerimaan PPPK Kemdikbudristek TA 2024 |
Seleksi Kompetensi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pada saat pendaftaran.
Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada https://casn.kemdikbud.go.id
Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan termasuk ke dalam rangkaian Seleksi Kompetensi.
Seleksi Kompetensi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pada saat pendaftaran.
Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada https://casn.kemdikbud.go.id
Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan termasuk ke dalam rangkaian Seleksi Kompetensi.
Dokumen
Format surat dan buku pedoman sebagaimana terlampir.
Surat Lamaran
Diketik atau ditulis tangan sesuai format, diberi meterai Rp10.000,00, dan ditandatangani.
Surat Pernyataan
Diketik atau ditulis tangan sesuai format, diberi meterai Rp10.000,00, dan ditandatangani.
Surat Aktif Bekerja
Diketik atau ditulis tangan sesuai format dan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Surat Pengalaman Kerja
Diketik atau ditulis tangan sesuai format dan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Buku Pedoman
Petunjuk pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024.
Surat Edaran Dirjen Nakes
Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.
Frequently Asked Questions
- Pelamar pada kebutuhan jabatan pelaksana, serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 56 tahun 0 bulan 0 hari.
- Pelamar pada kebutuhan jabatan fungsional (JF) dengan rincian sebagai berikut.
- Kebutuhan JF dokter pendidik klinis serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 58 tahun 0 bulan 0 hari.
- Kebutuhan JF tenaga kesehatan lainnya serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 56 tahun 0 bulan 0 hari.
- Kebutuhan JF dosen serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 63 tahun 0 bulan 0 hari.
terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN.
Tidak.
Untuk seleksi penerimaaan PPPK tahun 2024, setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar di 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan.
Tidak.
Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu
- PNS; atau
- PPPK,
pada tahun anggaran yang sama.
Ya.
Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat digunakan selama ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku.
- Surat Lamaran
- Surat Pernyataan Data Diri
- Format surat lamaran dapat diperoleh pada menu Dokumen di laman https://casn.kemdikbud.go.id.
- Surat lamaran dapat diketik atau ditulis tangan.
- Surat lamaran wajib ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Surat lamaran wajib diberi tanggal sesuai rentang tanggal pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi meterai tempel atau e-meterai Rp10.000,00.
- Format surat pernyataan data diri dapat diperoleh pada menu Dokumen di laman https://casn.kemdikbud.go.id.
- Surat pernyataan data diri dapat diketik atau ditulis tangan.
- Surat pernyataan data diri wajib diberi tanggal sesuai rentang tanggal pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00.
- Surat pernyataan data diri wajib diberi tanggal sesuai rentang tanggal pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi meterai tempel atau e-meterai Rp10.000,00.
- Tidak diperkenankan menambah/mengurangi/mengubah isi poin pernyataan (14 poin).
Surat keterangan pengalaman kerja
- dapat diperoleh pada menu Dokumen di laman https://casn.kemdikbud.go.id.
- dapat diketik atau ditulis tangan.
- wajib ditandatangani dengan ketentuan sebagai berikut.
- Bagi pelamar JF Tenaga Kesehatan, surat keterangan pengalaman kerja ditandatangani oleh
- kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
- kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
- pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
- pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.
- Bagi pelamar selain JF Tenaga Kesehatan, surat keterangan pengalaman kerja ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
- Bagi pelamar JF Tenaga Kesehatan, surat keterangan pengalaman kerja ditandatangani oleh
Surat keterangan aktif bekerja
- dapat diperoleh pada menu Dokumen di laman https://casn.kemdikbud.go.id.
- dapat diketik atau ditulis tangan.
- wajib ditandatangani dengan ketentuan sebagai berikut.
- Bagi pelamar JF Tenaga Kesehatan, surat keterangan pengalaman kerja ditandatangani oleh
- kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
- kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
- pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
- pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.
- Bagi pelamar selain JF Tenaga Kesehatan, surat keterangan pengalaman kerja ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Bisa.
Peserta wajib membawa KTP digital/Kartu Keluarga digital yang telah dicetak untuk dapat dipindai oleh panitia seleksi instansi.
HELPDESK
Layanan Pengaduan Seleksi CASN
Waktu pelayanan jawab pengaduan:
Senin s.d. Jumat, pukul 08.00-17.00 WIB
Icons by Lordicon.com