SELAMAT DATANG

di Laman Seleksi Penerimaan PPPK Kemdikbudristek 2024


Pelamar melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id

Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui akun peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id.

Setelah pengumuman Hasil Seleksi Administrasi akan ada:

  • Sanggah Administrasi
  • Pengumuman Hasil Sanggah Administrasi

Seleksi Kompetensi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pada saat pendaftaran.

Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada https://casn.kemdikbud.go.id

Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan termasuk ke dalam rangkaian Seleksi Kompetensi.

Pengumuman Hasil Akhir akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id

Pelamar melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id

Kemdikbudristek melakukan pengusulan NIP secara online kepada BKN

Pelamar melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id

Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui akun peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id.

Setelah pengumuman Hasil Seleksi Administrasi akan ada:

  • Sanggah Administrasi
  • Pengumuman Hasil Sanggah Administrasi

Seleksi Kompetensi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pada saat pendaftaran.

Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada https://casn.kemdikbud.go.id

Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan termasuk ke dalam rangkaian Seleksi Kompetensi.

Pengumuman Hasil Akhir akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id

Pelamar melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id

Kemdikbudristek melakukan pengusulan NIP secara online kepada BKN

Dokumen

Format surat dan buku pedoman sebagaimana terlampir.

Surat Lamaran

Diketik atau ditulis tangan sesuai format, diberi meterai Rp10.000,00, dan ditandatangani.

Surat Pernyataan

Diketik atau ditulis tangan sesuai format, diberi meterai Rp10.000,00, dan ditandatangani.

Surat Aktif Bekerja

Diketik atau ditulis tangan sesuai format dan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Surat Pengalaman Kerja

Diketik atau ditulis tangan sesuai format dan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Buku Pedoman

Petunjuk pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024.

Surat Edaran Dirjen Nakes

Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.

Frequently Asked Questions

  1. Pelamar pada kebutuhan jabatan pelaksana, serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 56 tahun 0 bulan 0 hari.
  2. Pelamar pada kebutuhan jabatan fungsional (JF) dengan rincian sebagai berikut.
    1. Kebutuhan JF dokter pendidik klinis serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 58 tahun 0 bulan 0 hari.
    2. Kebutuhan JF tenaga kesehatan lainnya serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 56 tahun 0 bulan 0 hari.
    3. Kebutuhan JF dosen serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 63 tahun 0 bulan 0 hari.
  3. terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN.

Pendaftaran seleksi PPPK Tahun 2024 dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Transkrip nilai sementara tidak dapat digunakan untuk persyaratan melamar PPPK Kemendikbudristek.

Pelamar dapat mendaftar pada jabatan dengan jenjang pendidikan yang lebih rendah sepanjang lowongan jabatan tersedia dengan menggunakan ijazah yang sesuai baik jenjang maupun kualifikasi pendidikan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh jabatan tersebut.

Silakan mencari formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan Saudara.

Tidak.
Untuk seleksi penerimaaan PPPK tahun 2024, setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar di 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan.

Tidak.
Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu

  1. PNS; atau
  2. PPPK,

pada tahun anggaran yang sama.

Tidak.

Silakan Anda melapor dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan alamat pada KTP Anda.

Silakan Anda mengikuti petunjuk yang tertera pada menu layanan helpdesk di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Ya.
Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat digunakan selama ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku.

Pastikan pas foto yang diunggah merupakan pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah. Diharapkan pas foto yang diunggah tidak menggunakan riasan wajah yang berlebihan, untuk meminimalisasi wajah tidak dikenal saat proses rekognisi wajah pelaksanaan seleksi menggunakan CAT.

Dapat menggunakan meterai tempel atau e-meterai.

  1. Surat Lamaran
  2. Surat Pernyataan Data Diri

  1. Format surat lamaran dapat diperoleh pada menu Dokumen di laman https://casn.kemdikbud.go.id.
  2. Surat lamaran dapat diketik atau ditulis tangan.
  3. Surat lamaran wajib ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  4. Surat lamaran wajib diberi tanggal sesuai rentang tanggal pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi meterai tempel atau e-meterai Rp10.000,00.

  1. Format surat pernyataan data diri dapat diperoleh pada menu Dokumen di laman https://casn.kemdikbud.go.id.
  2. Surat pernyataan data diri dapat diketik atau ditulis tangan.
  3. Surat pernyataan data diri wajib diberi tanggal sesuai rentang tanggal pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00.
  4. Surat pernyataan data diri wajib diberi tanggal sesuai rentang tanggal pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi meterai tempel atau e-meterai Rp10.000,00.
  5. Tidak diperkenankan menambah/mengurangi/mengubah isi poin pernyataan (14 poin).

Wajib.

Surat keterangan pengalaman kerja

  1. dapat diperoleh pada menu Dokumen di laman https://casn.kemdikbud.go.id.
  2. dapat diketik atau ditulis tangan.
  3. wajib ditandatangani dengan ketentuan sebagai berikut.
    1. Bagi pelamar JF Tenaga Kesehatan, surat keterangan pengalaman kerja ditandatangani oleh
      • kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
      • kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
      • pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
      • pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.
    2. Bagi pelamar selain JF Tenaga Kesehatan, surat keterangan pengalaman kerja ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Pelamar dapat membuat surat pengalaman kerja lebih dari 1 (satu), sesuai dengan pengalaman yang dimiliki.

Wajib.

Surat keterangan aktif bekerja

  1. dapat diperoleh pada menu Dokumen di laman https://casn.kemdikbud.go.id.
  2. dapat diketik atau ditulis tangan.
  3. wajib ditandatangani dengan ketentuan sebagai berikut.
    1. Bagi pelamar JF Tenaga Kesehatan, surat keterangan pengalaman kerja ditandatangani oleh
      • kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
      • kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
      • pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
      • pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.
    2. Bagi pelamar selain JF Tenaga Kesehatan, surat keterangan pengalaman kerja ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Pelamar cukup membuat 1 (satu) surat aktif bekerja.

Dokumen tidak dapat diunggah satu per satu (terpisah) karena akan menimpa dokumen yang telah diunggah sebelumnya. Pastikan bahwa dokumen telah digabungkan menjadi 1 (satu) file dalam format .pdf sebelum diunggah dan bukan dicompress menjadi .zip/.rar/7z/dsb.

Ijazah Sementara dan Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak dapat digunakan untuk persyaratan melamar PPPK Kemendikbudristek.

Ya, pelamar dapat memilih lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi yang terdekat dengan domisili atau diinginkan oleh pelamar sesuai dengan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi yang disiapkan oleh BKN.

Bisa.
Peserta wajib membawa KTP digital/Kartu Keluarga digital yang telah dicetak untuk dapat dipindai oleh panitia seleksi instansi.

Sanggah Administrasi dapat diterima jika kesalahan bukan berasal dari pelamar dan berdasarkan hasil verifikasi kembali dokumen yang diunggah oleh peserta dinyatakan sesuai persyaratan.

Pada masa sanggah administrasi, peserta tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/melengkapi dokumen yang telah diunggah untuk seleksi administrasi.




HELPDESK

Layanan Pengaduan Seleksi CASN

Waktu pelayanan jawab pengaduan:
Senin s.d. Jumat, pukul 08.00-17.00 WIB

ULT Kemdikbudristek
177
pengaduan@kemdikbud.go.id




Biro SDM - Kemdikbudristek © 2024

Icons by Lordicon.com

Seluruh rangkaian seleksi pengadaan CASN Kemdikbudristek tidak dipungut biaya, Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan panitia seleksi pengadaan CASN Kemdikbudristek dan meminta sejumlah uang, Kemdikbudristek tidak bertanggungjawab terhadap segala kerugian atas penipuan yang mengatasnamakan Kemdikbudristek, 
Seluruh rangkaian seleksi pengadaan CASN Kemdikbudristek tidak dipungut biaya, Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan panitia seleksi pengadaan CASN Kemdikbudristek dan meminta sejumlah uang, Kemdikbudristek tidak bertanggungjawab terhadap segala kerugian atas penipuan yang mengatasnamakan Kemdikbudristek,