SELAMAT DATANG

di Laman Seleksi Penerimaan CPNS Kemdikbudristek 2024


Pelamar melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id

Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui akun peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id.

Setelah pengumuman Hasil Seleksi Administrasi akan ada:

  • Sanggah Administrasi
  • Pengumuman Hasil Sanggah Administrasi

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pada saat pendaftaran.

Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada https://casn.kemdikbud.go.id

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih setelah dinyatakan lulus SKD.

Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada https://casn.kemdikbud.go.id

Pengumuman Hasil Akhir akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id

Setelah Pengumuman Hasil Akhir akan ada:

  • Sanggah Hasil Akhir
  • Pengumuman Sanggah Hasil Akhir

Pelamar melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id

Kemdikbudristek melakukan pengusulan NIP secara online kepada BKN

Pelamar melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id

Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui akun peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id.

Setelah pengumuman Hasil Seleksi Administrasi akan ada:

  • Sanggah Administrasi
  • Pengumuman Hasil Sanggah Administrasi

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pada saat pendaftaran.

Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada https://casn.kemdikbud.go.id

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih setelah dinyatakan lulus SKD.

Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada https://casn.kemdikbud.go.id

Pengumuman Hasil Akhir akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id

Setelah Pengumuman Hasil Akhir akan ada:

  • Sanggah Hasil Akhir
  • Pengumuman Sanggah Hasil Akhir

Pelamar melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id

Kemdikbudristek melakukan pengusulan NIP secara online kepada BKN

Dokumen

Format, contoh surat, dan buku pedoman sebagaimana terlampir.

Surat Lamaran

Diketik atau ditulis tangan, diberi e-meterai Rp10.000,00, dan ditandatangani.

Surat Pernyataan

Diketik atau ditulis tangan, diberi e-meterai Rp10.000,00, dan ditandatangani.

Surat Persetujuan

Ditandatangani pimpinan yang berwenang (dapat menggunakan surat persetujuan lainnya dari instansi/lembaga yang bersangkutan).

Buku Pedoman

Petunjuk pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024.

Frequently Asked Questions

  1. Pelamar lulusan SLTA/SMK/SMA Sederajat s.d. S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari;
  2. Pelamar jabatan fungsional dosen dengan kualifikasi pendidikan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari; terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN.

Pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2024 dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Pindaian dokumen asli yang dimaksud adalah hasil pemindaian dari dokumen fisik asli (bukan foto kopi). Contoh: Dari dokumen ijazah asli bukan dari foto kopi ijazah yang dilegalisasi. Gunakan mode warna/color saat memindai dengan media pemindaian, sehingga dokumen hasil pemindaian sesuai dengan dokumen aslinya.

Ijazah Sementara dan Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak dapat digunakan untuk persyaratan melamar CPNS Kemendikbudristek.

Transkrip nilai sementara tidak dapat digunakan untuk persyaratan melamar CPNS Kemendikbudristek.

Pelamar dapat mendaftar pada jabatan dengan jenjang pendidikan yang lebih rendah sepanjang lowongan jabatan tersedia dengan menggunakan ijazah yang sesuai baik jenjang maupun kualifikasi pendidikan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh jabatan tersebut.

Silakan mencari formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan Saudara.

Tidak. Untuk seleksi penerimaaan CPNS tahun 2024, setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar di 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan.

Tidak. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu:
  1. PNS; atau
  2. PPPK,
pada tahun anggaran yang sama.

Tidak bisa, karena
  • berdasarkan Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022, studi lanjut/tugas belajar hanya bisa dilakukan apabila sudah berstatus PNS dengan masa kerja pegawai paling sedikit 2 (dua) tahun;
  • berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, CPNS wajib menjalani masa percobaan paling lama 1 (satu ) tahun dan wajib diberikan pendidikan dan pelatihan selama masa percobaan.

Silakan Anda melapor dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan alamat pada KTP Anda.

Silakan Anda mengikuti petunjuk yang tertera pada menu layanan helpdesk di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Ya, Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat digunakan selama ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku.

Saudara dapat mengakses laman https://www.banpt.or.id. lalu membuka menu data akreditasi atau meminta informasi dari PT atau Prodi asal mengenai status akreditasi PT dan Prodi Saudara pada saat kelulusan.

Tidak. Penggunaan e-meterai merupakan kebijakan Panselnas pada pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2024, dan peserta wajib menggunakan e-meterai yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perusahaan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Pastikan pas foto yang diunggah merupakan pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah. Diharapkan pas foto yang diunggah tidak menggunakan riasan wajah yang berlebihan, untuk meminimalisasi wajah tidak dikenal saat proses rekognisi wajah pelaksanaan seleksi menggunakan CAT.

  1. Surat Lamaran
  2. Surat Pernyataan Data Diri

  1. Format surat lamaran dapat diperoleh pada menu Dokumen di laman https://casn.kemdikbud.go.id.
  2. Surat lamaran dapat diketik atau ditulis tangan.
  3. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  4. Surat lamaran diberi tanggal sesuai rentang tanggal pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00.

  1. Format surat pernyataan data diri dapat diperoleh pada menu Dokumen di laman https://casn.kemdikbud.go.id.
  2. Surat pernyataan data diri dapat diketik atau ditulis tangan.
  3. Surat pernyataan data diri diberi tanggal sesuai rentang tanggal pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00.

Surat persetujuan mengikuti seleksi pengadaan CPNS TA 2024 hanya diwajibkan bagi pelamar yang sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas (selain ASN PPPK).

Surat persetujuan mengikuti seleksi pengadaan CPNS TA 2024 dengan ketentuan:
  1. ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang/PPK/PyB
  2. dapat menggunakan format surat persetujuan yang disediakan oleh Kemendikbudristek yang terdapat pada menu Dokumen di laman https://casn.kemdikbud.go.id, atau format surat persetujuan lainnya dari instansi/lembaga yang bersangkutan;
  3. Surat persetujuan mengikuti seleksi pengadaan CPNS TA 2024 digabungkan dalam 1 (satu) file pdf dengan dokumen surat lamaran.

Dokumen tidak dapat diunggah satu per satu (terpisah) karena akan menimpa dokumen yang telah diunggah sebelumnya. Pastikan bahwa dokumen telah digabungkan menjadi satu file dalam format .pdf sebelum diunggah, bukan dicompress menjadi .zip/.rar/7z/dsb.

Ya, pelamar dapat memilih lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdekat dengan domisili atau diinginkan oleh pelamar sesuai dengan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang disiapkan oleh panitia.

Bisa. Pada saat pelaksanaan SKD atau SKB dengan menggunakan CAT, peserta dapat menggunakan identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel instansi.

Sanggah Administrasi dapat diterima jika kesalahan bukan berasal dari pelamar dan berdasarkan hasil verifikasi kembali dokumen yang diunggah oleh peserta dinyatakan sesuai persyaratan.

Pada masa sanggah administrasi, peserta tidak diperkenankan untuk memperbaiki/melengkapi dokumen yang telah diunggah saat melamar.

Sanggah hasil kelulusan CPNS hanya untuk menyanggah hasil/nilai hasil integrasi SKD dan SKB pada pengumuman yang tidak sesuai dengan aplikasi CAT BKN disertai bukti.

Sanggah terhadap hasil akhir dapat mengubah status kelulusan, apabila hasil verifikasi terhadap sanggahan diterima dan mendapatkan persetujuan dari Panselnas.




HELPDESK

Layanan Pengaduan Seleksi CASN

Waktu pelayanan jawab pengaduan:
Senin s.d. Jumat, pukul 08.00-17.00 WIB

ULT Kemdikbudristek
177
pengaduan@kemdikbud.go.id




Icons by Lordicon.com